Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M Pazri, memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya, yang melibatkan seorang prajurit TNI AL sebagai tersangka. Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan:
-
Tersangka Ditentukan: Prajurit TNI AL pelaku pembunuhan, yang sebelumnya berstatus terduga, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025. Tersangka ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik.
-
Pemeriksaan Terhadap Keluarga: Keluarga Juwita, termasuk kakak ipar dan kakak kandung korban, diperiksa oleh penyidik terkait kronologi kejadian. Mereka dimintai keterangan mulai dari pengetahuan awal tentang peristiwa tersebut hingga proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
-
Jenis Pertanyaan: Penyidik mengajukan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar serta sekitar 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban selama pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.30 WIB.
-
Barang Bukti Disita: Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor yang terakhir dipakai oleh Juwita dan mobil yang disewa oleh tersangka saat melakukan tindakan kriminal.
-
Bukti Digital: Salah satu barang bukti baru adalah kaca anti gores dari ponsel korban, yang dijadikan sebagai alat bukti digital dalam kasus tersebut.
Kasus ini terus dalam penyelidikan, dan keluarga Juwita berharap keadilan akan ditegakkan.