Korlantas Polri saat ini memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa jalur one way nasional dari Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 70 Tol Cikampek. Inisiatif ini mengharuskan pengendara untuk memahami perbedaan berkendara di jalur one way dan jalur normal.
Aturan Penting:
-
Mendahului:
-
Jalur One Way: Gunakan lajur kiri untuk mendahului, sedangkan lajur kanan untuk kendaraan yang lebih lambat.
-
Jalur Normal: Lajur kanan biasanya digunakan untuk mendahului.
-
Istirahat yang Cukup: Pengemudi diimbau untuk istirahat jika merasa lelah atau mengantuk. Gunakan rest area, dan jika penuh, keluarlah dan istirahatlah di tempat lain seperti jalan arteri atau pintu keluar tol.
Alasan dan Imbauan:
-
Volume Kendaraan: Pemberlakuan jalur one way dipicu oleh peningkatan volume kendaraan dan kepadatan lalu lintas.
-
Jumlah Kendaraan: Saat jalur one way nasional berlaku, jumlah kendaraan yang melintas dapat mencapai 8.000-9.000 per jam.
Korlantas Polri, melalui Dirgakkum Brigjen Raden Slamet Santoso, mengingatkan pentingnya keselamatan dan kewaspadaan selama berkendara.