Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menjelaskan program-program prioritas Kementerian yang fokus pada kemandirian pangan, serta penekanan pada penggunaan Dana Desa untuk tujuan ini.
Program Prioritas:
-
Swasembada Pangan: Menempati urutan kedua dari 12 aksi prioritas.
-
Revitalisasi BUMDes: Mendukung program Makan Bergizi Gratis sebagai prioritas pertama.
Penggunaan Dana Desa:
-
Alokasi Dana: Setidaknya 20% dari Dana Desa (sekitar Rp 16 triliun dari total Rp 71 triliun pada 2025) dialokasikan untuk ketahanan pangan.
-
Peraturan Mendes: Tersebut dalam Peraturan Mendes Nomor 2 Tahun 2025, dengan penekanan pada pemanfaatan potensi lokal dan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Instruksi dan Harapan:
-
Desa diinstruksikan untuk menggunakan dana tersebut dengan tepat, produktif, dan mengutamakan langsung untuk warga.
-
Pentingnya Petunjuk Teknis: Yandri menegaskan agar petunjuk teknis dan evaluasi ketat dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dana.
Kolaborasi dan Koordinasi:
-
Sinergi Pemerintah: Kolaborasi antara kementerian, lembaga terkait, dan pemangku kepentingan dari tingkat nasional hingga desa sangat ditekankan.
-
Rakor Terbatas: Dilakukan untuk menyatukan langkah dalam mencapai swasembada pangan tahun 2027, sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto.
Pembahasan Lainnya:
- Jangkauan Rapat: Termasuk aspek jaringan irigasi, distribusi pupuk bersubsidi, peran penyuluh pertanian, pemberdayaan peternak, budidaya ikan, harga pangan, dan berbagai aspek lain termasuk lingkungan.
Disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Gedung Negara Grahadi, Jawa Timur, Yandri Susanto juga menekankan pentingnya kesatuan, kerja tim, dan komitmen dalam merealisasikan program ini, yang didukung oleh beragam kementerian dan instansi terkait serta pimpinan daerah.