Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara), saat menghadiri open house Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Jakarta Selatan, menyampaikan tentang rencana penyesuaian syarat penerimaan unit rumah bersubsidi. Inisiatif ini dia terima langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan alokasi program rumah subsidi lebih tepat sasaran.
Alokasi Program:
-
Kriteria Penerima: Warga dengan penghasilan di atas Rp 7 juta juga akan dipertimbangkan.
-
Sasaran Utama: Tetap pada golongan berpenghasilan rendah, termasuk yang tidak memiliki slip gaji.
Proses Pembahasan:
-
Melibatkan: Kajian bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) akan dilakukan.
-
Jadwal: Ara berencana membicarakannya setelah Lebaran 2025.
Sebelumnya Dialokasikan:
-
Nakes: 30 ribu rumah.
-
Guru: 20 ribu rumah.
-
Nelayan: 20 ribu rumah.
-
Wartawan: 1.000 rumah.
Rinciannya termasuk dalam kuota 220 ribu unit, yang juga mencakup untuk petani, buruh, tenaga migran, TNI-AD, dan kepolisian. Konsep ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah masyarakat yang memenuhi syarat menerima bantuan subsidi perumahan.