Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan rekayasa konstitusional yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017. Usulan ini muncul sebagai langkah pencegahan terkait potensi terlalu banyaknya pasangan calon presiden dan wakil presiden setelah penghapusan ambang batas syarat dalam UU tersebut.
Penekanan Utama:
-
Asal Usul Usulan: Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan pandangan ini saat membacakan pertimbangan dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025, di Jakarta. MK mengabulkan seluruh gugatan dalam perkara tersebut.
-
Hak Partai Politik: Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dianggap sebagai hak konstitusional semua partai politik peserta pemilu.
Tujuan Rekayasa Konstitusional:
- Mencegah Pelebaran yang Berlebihan: Melalui revisi UU Pemilu, diharapkan untuk mengatur mekanisme yang mencegah lonjakan jumlah pasangan calon, guna tetap menjaga efektivitas pelaksanaan pemilu langsung oleh rakyat.
Panduan dari MK:
MK menetapkan lima pedoman yang sebaiknya diperhatikan oleh DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Pemilu guna menghindari potensi penyalahgunaan:
-
Hak Usul Semua Partai: Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
-
Tidak Berdasarkan Kursi atau Suara: Usulan tidak boleh didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara nasional.
-
Pencegahan Dominasi: Partai-partai boleh bergabung, namun tidak boleh mendominasi hingga menyulitkan pilihan pemilih.
-
Sanksi Bagi Pihak yang Abstain: Partai yang tidak mengajukan pasangan presiden dan wakil presiden dapat dikenai sanksi larangan ikut pemilu berikutnya.
-
Keterlibatan Seluruh Pihak: Perubahan UU harus melibatkan semua pihak yang peduli pada penyelenggaraan pemilu, termasuk partai yang tidak memiliki kursi di DPR, dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
MK menegaskan bahwa meskipun UUD 1945 telah mengatur tentang kemungkinan putaran kedua dalam pemilihan presiden, kehadiran terlalu banyak calon tidak selalu memberikan dampak positif bagi demokrasi presidensial Indonesia.