Pada sebuah program penguatan integritas pegawai di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diselenggarakan pada Kamis, 20 Maret 2025, pimpinan KPK, Wakil Ketua Ibnu Basuki Widodo, menegaskan sikap tegas terhadap praktik penerimaan gratifikasi yang sering terjadi di kalangan pejabat. Ibnu mengingatkan seluruh pegawai Rutan KPK untuk tidak melibatkan diri dalam gratifikasi, yang dianggapnya bukan bagian dari rezeki yang halal.
Ibnu menekankan prinsip-prinsip integritas, termasuk larangan untuk mengambil yang bukan hak, menerima gratifikasi, atau melakukan tindakan korupsi. Menurutnya, sikap jujur dan menolak gratifikasi adalah kunci dalam mempertahankan integritas, karena penerimaan gratifikasi dapat merusak integritas dan merupakan pintu masuk korupsi.
Selain Ibnu, hadir pula Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, yang juga mendorong agar pegawai Rutan KPK bersedia melaporkan segala bentuk praktik korupsi yang terdeteksi. Mereka ditegaskan untuk tidak takut mengungkap pelanggaran, sekaligus diingatkan bahwa menjaga integritas bukanlah hal yang mudah.
Acara tersebut merupakan bagian dari program berkelanjutan, di mana pegawai Rutan KPK diajak untuk berbagi pengalaman dan pembelajaran. Seri sebelumnya telah menghadirkan narasumber dari Dewan Pengawas KPK. Langkah ini merupakan strategi KPK dalam memperkuat kesadaran dan kapasitas pegawai, guna menjaga kredibilitas institusi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di lembaga tersebut.