Seorang wanita bernama Arimbi kini mengungkapkan bahwa ia dan anaknya dipaksa oleh mantan suaminya, Yudi, untuk membuat laporan palsu tentang pemerkosaan pada tahun 2017 di Solo. Kasus ini mencuat kembali setelah Yudi mengadukan dugaan pemerkosaan ke Komisi III, meski kasus yang sama sebelumnya sudah ditutup.
Pengakuan Arimbi
-
Paksaan dan Intimidasi: Arimbi menyatakan bahwa mereka dipaksa untuk mengaku sebagai korban. Selama tujuh tahun, anaknya diintimidasi dan dipaksa oleh Yudi untuk mengaku sebagai korban sodomi.
-
Putus Komunikasi: Arimbi dan anaknya, yang kini berusia remaja, tidak berkomunikasi sejak 2018 setelah perceraian dengan Yudi. Yudi kini menjalankan hak asuh anak mereka.
-
Permintaan Arimbi: Arimbi berharap untuk dipertemukan dengan anaknya agar kejadian sebenarnya terungkap. Ia menginginkan hak asuh anaknya kembali padanya dan menyesalkan anaknya terlibat dalam kasus tersebut.
Awal Mula Kasus
-
Laporan Palsu tahun 2017: Awalnya, Arimbi dan anaknya dilaporkan sebagai korban pelecehan seksual oleh seorang pria berinisial D. Laporan palsu tersebut dibuat atas desakan Yudi, yang juga melibatkan Arimbi dalam hal tersebut.
-
Pengakuan Palsu: Saat mengajukan laporan ke polisi, Arimbi akhirnya mengakui bahwa kasus pemerkosaan itu tidak benar terjadi. Ia mencabut laporan tersebut setelah tidak terbukti dalam penyelidikan polisi.
Arimbi, melalui pengacaranya, berharap agar Komisi III DPR RI dapat memediasi pertemuan dengan anaknya untuk menjelaskan situasi sebenarnya. Upaya juga dilakukan agar hak asuh anak kembali ke tangan Arimbi, sementara bukti pencabutan laporan palsu telah diserahkan kepada detikcom.